2 Politisi PPP Terdakwa Penerimaan Uang Suap Urus Usulan DAK Pemkab Labura ‘Diperhadapkan’

oknum politisi PPP

topmetro.news – Dua oknum politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akhirnya ‘saling berhadapan’ dalam persidangan secara video conference, Kamis petang (6/5/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Baik Puji Suhartono maupun Irgan Chairul Mahfiz, selaku mantan anggota DPR RI Periode 2014-2019 memang sama-sama terdakwa penerimaan uang suap.

Yakni untuk memuluskan usulan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) terhadap pembangunan lanjutan rumah sakit baru -RSUD Aek Kanopan- agar tertampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-Perubahan (P) TA 2018.

Namun kali ini mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai saksi atas terdakwa Irgan Chairul Mahfiz.

Saksi mengakui ada menerima uang sebanyak Rp200 juta dari salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo. Yaya Purnomo sendiri telah menerima vonis 6,5 penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menjawab pertanyaan Budhi S selaku ketua tim JPU pada KPK, Puji Suhartono menimpali, ia kemudian memberikan Rp100 juta kepada terdakwa.

Uang Rp200 juta tersebut ia ketahui dari Agusman Sinaga, salah seorang staf Bupati nonaktif Labura Kharuddin Syah Sitorus alias H Biyung (juga sama-sama telah menerima vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan).

Ketika dikonfrontir tentang keterangannya di BAP, Puji Suhartono kemudian mengatakan bahwa uang yang diterimanya itu sebagai jasa karena telah mengkomunikasikan antara Yaya Purnomo dengan Irgan Chairul Mahfiz.

Sebab sebelumnya Yaya Purnomo pernah meminta tolong kepadanya agar usulan dana Bidang Kesehatan (pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru Rp30 miliar) sempat bermasalah di desk (pembahasan tim) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bisa tetampung dalam DAK APBN-P TA 2018.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Husni Thamrin melanjutkan persidangan dua pekan mendatang. Nantinya Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi untuk terdakwa Puji Hartono.

Agusman dan Yaya

Sementara pada persidangan lalu, Robin Harahap, salah seorang tenaga honorer di Kantor Bupati Labura mengaku pernah dapat suruhan dari Agusman Sinaga, April 2018 lalu untuk mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening atas nama Eka Hendrawan. Eka Hendrawan adalah seorang pengusaha toko emas di bilangan Pasar Senen Kota Jakarta Pusat.

Kemudian kesaksian Eka Hendrawan, mengatakan, bahwa Yaya Purnomo menghubunginya, memberitahukan ada masuk dana ke rekeningnya di Bank Mandiri.

Sebagian uang yang masuk ke rekening saksi tersebut untuk membeli emas Yaya Purnomo. Kemudian Eka Hendrawan mentransfer Rp100 juta lagi ke rekening terdakwa Puji Suhartono, atas suruhan Yaya Purnomo.

Baik Puji Suhartono maupun Irgan Chairil Mahfiz kena jerat pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment